SERGAI (MS) – Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang paparkan hasil kinerja selama sepekan dengan mengamankan 14 tersangka dan barang bukti 534,66 gram sabu.
“Ada 12 laporan dengan jumlah tersangka 14 orang yakni, 12 laki – laki dan 2 perempuan, dengan status pengedar 8 orang dan pemakai 6 orang,” jelas Kapolres, Rabu (5/2) sore di halaman Mapolres Sergai.
Turut mendampingi Kapolres, Waka Polres Kompol Gunawan Hery Sudarto, Kabag Ops Kompol Sofyan, Kasat Narkoba Martualesi Sitepu, Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, Kaur Bin Ops Narkoba IPTU Defta Sitepu , Kanit 1 & Kanit 2 Res Narkoba.
Kedelapan orang pengedar yakni,
M. Lutfi (52) , Nanang (42) , Ahmad Sumardi (47) , Misgian Syahri (39), Veri Pramana (31) , Martin Ginting (39) , M. Iqbal (25) dan Wima Nutria (28).
Sedangkan untuk pemakai ada 6 orang tersangka, Yusri (39), Suheri (29), Ika Unari (37) IRT, Saddiah (31) IRT , Syahrial Hsb (42) dan Hendrik Pramana (30).
Martin Ginting (39) dan Wima Nutria Alias Botak (28) dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri, jelas Kapolres.
Kapolres juga mengatakan , Barang Bukti berhasil diamankan dari para tersangka diantaranya sabu 534,66 gram, ganja 4,28 gram, pil extasy 0,2 gram dan uang Rp. 457.000.
Untuk pengedar ganja dijerat pasal 114 (1) sub pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp. 1 milyar paling banyak Rp. 10 milyar.
Pengedar sabu dijerat pasal 114 (2) sub pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp. 1 milyar paling banyak Rp. 10 milyar.
Pemakai melanggar pasal 112 (1) sub pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 Tahun, denda paling sedikit Rp. 800.000.000 paling banyak Rp. 8 milyar, kata Kapolres.
Laporan : Sutrisno