DPO Kasus Penggelapan, Safrizal Ringkus Polsek Firdaus

Pelaku Safrizal

SERGAI (MS) – Safrizal (22) warga Dusun 5, Desa Sei Rejo, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai, ditangkap Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai di Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah, Minggu (30/8/2020) malam.

Pelaku diamankan Karen melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 nomor polisi BK 3682 AEF milik Muhammad Fadly (20) warga Dusun 1, Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Senin (31/8/2020) membenarkan penangkapan Safrizal.

“Polsek Firdaus telah meringkus pelaku penggelapan 1 unit motor yang ditetapkan sebagai Daftar Pencari Orang (DPO) Ditangkap tadi malam saat sedang duduk di salah satu rumah warga di Kota Rampah,” jelas Kapolres.

kejadian berawal ketika korban Muhammad Fadly berkenalan dengan pelaku di salah satu warnet di Rampah kota. Korban minta dicarikan mesin air dan disetujui pelaku. Kemudian keduanya berangkat naik motor.

Korban sempat dibawa keliling ke Sei Bamban, setelah itu korban dibawa ke Sei Rejo di sekitar areal perkebunan kelapa sawit PT Socfindo, pelaku meminjam motor milik korban dengan dalih mengambil karung goni untuk tempat mesin air.

Setelah membawa motor milik korban, pelaku tidak kunjung kembali sehingga korban membuat pengaduan ke Polsek Firdaus dan atas dasar laporan korban,polisi menetapkan pelaku sebagai DPO.

Pelaku dikenangkan pasal 378 dan atau pasal 372 dari KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, jelas Kapolres.

Laporan : Sutrisno

Tersangka Safrizal

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed