SERGAI (MS) – Rapat paripurna DPRD Sergai menyepakati laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD dan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Angggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020, dan nota kesepakatan KUPA-PPAS P) tahun anggaran 2019, Senin (26/8) di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Sergai Kec Sei Rampah, disahkan.
Kesepakatan itu tertuang dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani Plh Bupati Sergai H Dharma Wijaya dan Ketua DPRD Kabupaten H Syahlan Siregar ST.
Sesuai dengan batas dan kewenangan serta berpedoman kepada peraturan perundang-undangan, Badan Anggaran DPRD Kab. Sergai telah membahas dan menyepakati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk kemudian memberikan laporan pada rapat paripurna DPRD.
Sementara rincian uraian perubahan KUA tahun anggaran 2019 tercatat ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari yang sebelumnya 126.502.015.000 menjadi 134.262.861.818 atau terjadi peningkatan sebesar Rp 7.760.846.818.
Sedangkan pendapatan daerah lain-lain yang sah dari sebelumnya Rp 321.147. 502. 000 menjadi 347.509.022.442 atau mengalami kenaikan sebesar 26.361.520.442.
Pada uraian perubahan PPAS tahun anggaran 2019, terdapat peningkatan dari sebelumnya Rp 1.570.582.943.090, 00 naik sebesar Rp 104.870.072.105,20 menjadi Rp 1.570.582.943.090,00.
Selain melakukan pembahasan baik itu bersama TAPD dan beberapa organisasi perangkat daerah, dilakukan juga studi banding ke DPRD Kabupaten Tobasa guna membahas poin – poin yang tertuang di dalam rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020.
Hasil pembahasan dan kesepakatan bersama TAPD rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2020 didapat jumlah pendapatan dan belanja sebesar Rp 1.247.572.558.000.
Plh Bupati H Darma Wijaya dalam pidatonya mengatakan , jika KUA dan PPAS yang telah disepakati ini memuat langkah-langkah konkrit dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.
Maka lokasi proyeksi pendapatan belanja dalam KUPA PPAS Perubahan tahun anggaran 2019 dan KUA PPAS tahun anggaran 2020 disusun sebagai sebuah proyeksi optimis Pemkab Sergai terhadap pendapatan dan belanja untuk kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat Kab Sergai yang unggul, inovatif dan berkelanjutan.
Dan dengan ditandatanganinya KUPA PPAS perubahan tahun anggaran 2019 dan KUA PPAS tahun anggaran 2020 Kabupaten Sergai, Pemkab sudah mempunyai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2019 dan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2020.Kata Plh Bupati.
Laporan : Tris