Dua Begal Dibekuk Polres Sergai, 1 Ditembak

Kedua pelaku begal yang ditangkap Sat Reskrim Polres Sergai

SERGAI (MS) – Melawan saat ditangkap, pelaku begal marga Sitanggang terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki, Rabu (13/01/2021).

Pelaku Suparta Sitanggang alias Kendong (30) warga Desa Sialang Buah, Kec.Teluk Mengkudu, Kab. Serdang bedagai dan rekannya M Rudy alias Omeng (30) warga Desa Nagur, Kec.Tanjungberingin ditangkap karena melakukan pembegalan terhadap korban Efiseasa (45) warga Dusun IV Desa Tebingtinggi,  Kec. Tanjung Beringin, Kab. Serdang Bedagai.

Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Vega R warna hitam tanpa dilengkapi dokumen, 1  unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150R tanpa plat, 1 pasang kap bodi sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna merah dan 1 HP merk Oppo.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK kepada Wartawan, Kamis (14/1/2021) mengatakan setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Tim Opsnal Scorpions langsung berangkat menuju TKP.

Tim berhasil mengamankan pelaku  M. Rudy alias Omeng yang sedang tidur di kamar. Setelah diintrogasi, pelaku mengakui melakukan begal dengan temannya Suparta Sitanggang alias Kendon.

Selanjutnya, tim Opsnal mendatangi tempat persembunyian Kendong. Melihat pelaku sedang duduk di atas motor Kawasaki Ninja, tim opsnal Sat Reskrim langsung mengejarnya. Namun pada saat akan diamankan, pelaku melarikan diri dan melakukan perlawanan.

Melihat aksi pelaku yang dikenal brutal,  petugas melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya, selanjutnya digelandang ke Mapolres Sergai untuk diproses.

Kedua pelaku pencurian dengan kekerasan, terancam dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Petugas masih melakukan pengembangan karena diduga pelaku juga melakukan perbuatan di beberapa tempat, jelas kapolres.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed