Dua Nelayan Pantai Cermin Gagal Transaksi Sabu

Kedua pelaku pemilik sabu

SERGAI (MS) – Edi Susanto alias Edi (41) dan Daniel Simanjuntak alias Gondrong (30) keduanya warga Dusun I Desa Pantai Cermin Kanan, Kec. Pantai Cermin, Kab. Sergai, yang seharianya sebagai nelayan .

Digrebek Tekab Reskrim Polsek Pantai Cermin, yang hendak transaksi narkoba jenis sabu di Dusun l, Desa Pantai Cermin Kanan, Kec. Pantai Cermin Kab. Sergai

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupulu, kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020) mengatakan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun I, Desa Pantai Cermin Kanan, Kec. Pantai Cermin, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di pinggir muara sungai, tim langsung melakukan penggerebekan serta penangkapan kedua tersangka.

Dari Edi Susanto ditemukan 1 plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga sabu dan 1 alat hisap sabu atau bong di saku celana sebelah kanan.

Kemudian dilakukan pengecekan di sekitar lokasi ditemukan sebungkus kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih di duga sabu.

Tekab membawa kedua pelaku tersebut berikut barang bukti yang ditemukan ke kantor Polsek Pantai Cermin guna dilakukan proses selanjutnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Atas perbuatannya kedua tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, jelas Kapolres AKBP.

Laporan : Sutrisno

Kedua tersangka sabu

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed