Edarkan Sabu, Warga Aceh Diciduk BNNK Sergai

Barang bukti sabu

SERGAI (MS) – Muhammad Rizky Maulana (MR) warga Jalan Perumnas Dusun Pusara Desa Birem Puntong Kec. Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh, diciduk Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sergai saat berada di rumah kakeknya di Jalan Dungun Dusun I Desa Tebingtinggi, Kec. Tanjung Beringin, Jumat (28/08/2020).

Kepala BNNK Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Drs Safwan Khayat, MHum, kepada wartawan Senin, (31/8/2020) mengatakan dari tangan tersangka diamankan sabu 2 bungkus plastik klip dengan berat 111 gram, dan 3 bal plastik klip, 5 mancis serta alat hisap sabu, 3 HP merk Oppo, Mito serta merk Samsung warna putih.

Selain itu, 2 unit timbangan elektrik warna putih, 2 sekop sabu terbuat dari kertas dan 1 skop terbuat dari pipet air mineral serta dari tangan pelaku diamankan uang tunai hasil penjualan sabu Rp 1.500.000.

Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukannya penyelidikan dan pembuntutan oleh Unit Berantas BNNK Sergai. Dari hasil pengembangan bahwa pelaku mengakui dirinya menggantikan temannya dan Narkoba jenis sabu tidak menjual langsung kepada pemakai namun pelaku menjual kepada para pengedar kecil untuk dijual kepada masyarakat.

MR merupakan bandar yang cukup lumayan besar, dirinya bisa dikatakan sebagai pemasok kepada bandar bandar lainnya untuk diedarkan kepada masyarakat.

MR terjerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, jelas AKBP Safwan Khayat.

Laporan Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed