SERGAI (MS) – Dua orang nelayan, Taufik (33) dan Arif (43) digrebek tim Ops Reskrim Polsek Tanjung Beringin saat akan pesta sabu, Minggu (9/2) malam.
Keduanya warga Dusun 4, Desa Nagur, Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai (Sergai) digrebek di salah satu pondok di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti klip plastik transparan ukuran sedang diduga berisi sabu dengan berat 1,88 gram, 3 plastik ukuran kecil diduga berisi sabu dengan berat 1,42 gram, 50 plastik klip kosong, uang tunai Rp 200 ribu, 1 pisau lipat, dan 1 kaca pirex.
Kepada petugas, Taufik mengaku sudah 2 bulan mengedarkan sabu serta akan bersama – sama mengkonsumsi sabu di pondok tersebut.
“Sudah dua bulan saya pak jual sabu, niatnya kami mau pakai tapi kami ditangkap polisi,” kata Taufik kepada petugas saat diinterogasi.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan kepada awak Media bahwa penggerebekan tersebut atas laporan dari masyarakat.
Saat ini kedua pelaku telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara, jelas Kapolres.
Laporan : sutrisno