Icuk Curanmor di Tanjung Beringin Terancam 7 Tahun Penjara

Wakapolres Kompol Sofyan saat memaparkan kejadian pencurian sepeda motor

SERGAI (mimbarsumut.com) – Wakapolres Sergai, Kompol Sofyan didampingi Kapolsek Tanjung Beringin AKP T Sihombing, Kanit Reskrim IPTU Maruli Sihombing, dan PS Kasi Humas Bripka Juparto Situmorang, mengadakan pressrelis terkait pencurian sepeda motor di Tanjung Beringin, Selasa (2/8/2022).

Wakapolres mengatakan, pelaku tindak pidana pencurian atau maling sepeda motor yang ditangkap YI alias Acuk (30) dan temannya yang masih buron inisial D diduga sudah beberapa kali beraksi.

Warga Dusun II, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu itu diamankan Polsek Tanjung Beringin di kediamannya pada Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Barang bukti berhasil diamankan berupa BPKB dan STNK, sedangkan kunci T dan sepeda motor sedang dalam pencairan. Untuk sementara pelaku diketahui sudah lebih 2 Laporan Polisi (LP).

Terrduga pelaku lainnya inisial D kini sudah diterbitkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan keduanya ini tidak menutup kemungkinan tersangkut tindak pidana kejahatan lainnya.

Modus pelaku berpura pura bertamu dengan mengamati situasi sekitar jika dianggapnya sudah aman langsung melakukan pencurian dengan menggunakan diduga kunci palsu, mudah-mudahan 1 lagi terduga pelaku segera ditangkap .

Atas perbuatan pelaku, dijerat Pasal 363 KHUP ayat (1), ke 3e, 4e, dan 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun,” jelas Kompol Sofyan.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed