SERGAI (mimbarsumut.com) – Terdakwa bandar sabu Jafaruddin (43) warga Dusun V desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) dalam sidang agenda putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,7 Kg, hanya divonis hukuman kurangan penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliyar, pada Kamis (20/6/2024).
Juru bicara Pengadilan Negeri Sei Rampah Zulkarnain SH yang dihubungi via WhatsApp Jumat (21/6/2024), sekira pukul 09.32 WIB, mempertanyakan siapa hakim ketua yang memimpin sidang dengan agenda putusan tersebut, tidak memberikan jawaban.
Dan ia hanya menjelaskan bahwa putusan atau bandar sabu tersebut hanya di vonis 14 tahun penjara dengan denda Rp. 1 miliyar. Dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan.
Selanjutnya ditanya, pasal berapa yang diterapkan terhadap bandar sabu tersebut, Zulkarnain juga tidak memberikan jawaban. Sedangkan terkait putusan 14 Tahun penjara terhadap bandar, apakah ada pihak yang mengajukan banding. “Para pihak masih pikir-pikir untuk upaya hukum,” ujarnya.
Kasi Intel Kejari Sergai Romel Tarigan S.H yang dikonfirmasi via WhatsApp, menuturkan tuntutan Jaksa dalam sidang terdakwa bandar sabu 2,7 kg dengan Jaksa Penuntut Umum Hari Andi Sihombing SH, hanya 18 tahun kurungan badan. Kalau diputus 14 tahun saya tidak tahu dan tidak campuri.(***)