Jual Sabu 500 Gram di Sergai, Anak Amplas Dihadiahi Timah Panas

Tersangka Restu saat di Mapolres Sergai.

SERGAI (MS) – Pengedar sabu, Restu Fauzi Siregar alias Restu (36) warga Jalan Bajak III Kel. Harjo Sari II Kec. Medan Amplas, Medan dan tinggal di Jalan Sampali Kelurahan Saentis, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Sergai.

Pelaku diamankan di pinggir Sungai Jalan Kab. Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan, Kab. Sergai. Petugas menyaru sebagai pembeli (under cover buy) akhirnya tersangka diciduk dengan barang bukti sabu seberat 500 gram, Rabu (16/9/2020) malam.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH MHum mengatakan kepada wartawan, Sabtu (19/9/2020), pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu yang dilakukan tersangka Restu Fauzi Siregar bersama seorang temannya, namun sayangnya dia tidak diketahui identitas temannya tersebut.

Tim mencoba melakukan undercover buy dan disepakati untuk melakukan transaksi di tepi sungai Jalan Kabupaten Desa Kota Galuh, Kec. Perbaungan. Namun, ketika pelaku Restu Fauzi Siregar datang menghampiri personel yang menyamar, ia langsung diamankan.

Sedangkan temannya langsung melarikan diri tancap gas dengan menggunakan sepeda motor Honda jenis vario warna merah No Pol tidak diketahui.

Pada saat hendak diamankan, tersangka Restu Fauzi Siregar melakukan perlawanan sehinga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya, dan kemudian langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan dan di dalam tas yang dibawanya.

Petugas menemukan kotak lampu hannochs yang berisikan 1 (satu) almunium foil yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat sekitar 500 gram lalu tim membawa tersangka ke Rumah Sakit untuk dilakukan tindak medis.

Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap tersangka RFS menerangkan disuruh Ibas untuk menemui temannya yang tidak diketahui identitasnya oleh tersangka di depan SPBU seputaran Amplas untuk mengantarkan sabu ke Perbaungan.

Lalu dilakukan pengembangan ke Medan dengan memancing Ibas namun sesampainya di Amplas, Ibas tidak dapat dihubungi dan tersangka RFS tidak mengetahui alamat rumah Ibas.

Pelaku dengan barang bukti diamankan di Mapolres Sergai untuk selanjutnya kasusnya sedang dikembangkan Satres Narkoba, jelas Kapolres.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed