SERGAI (MS) – Hasan Basri alias Basri (42) warga Kampung Banten, Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai (Sergai) harus mendekam di balik jeruji besi Polres Serdang Bedagai.
Pasalnya, pria sehari-harinya sebagai kuli bangunan ini ditangkap saat menjual sabu kepada Polisi di lokasi pinggiran rel kereta api Kampung Banten, Perbaungan, Senin (23/03) malam.
Dari hasil Penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat 0,40 gram dan uang tunai Rp 39 ribu dari tangan pelaku.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan kepada media Selasa (24/3), bahwa penangkapan pelaku Basri berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktifitas pelaku yang sering menjual belikan narkoba jenis sabu kepada masyarakat.
Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya. Ia dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara, jelas Kapolres.
Laporan : Sutrisno
Tersangka Basri saat di Mapolres Sergai