
SERGAI (MS) – Warung menyediakan lokasi judi ketangkasan tembak ikan di Dusun V, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) digrebek Polisi, Selasa (20/10/2020) malam , dua pelaku penjaga dan pemain langsung diamankan.
Kedua pelaku yang diamankan inisial DTS (32) pemilik kedai sekaligus penjaga mesin dan RT (45) sebagai pemain keduanya warga Dusun V, Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Tim Sat Reskrim Polres Sergai menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 20.000, 1 Chip, 1 meja ikan- ikan.
Demikian disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata, kepada Wartawan, Rabu (21/10) sore.
Penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat, dimana sebuah kedai juga menyediakan permainan judi ketangkasan, hasil penyelidikan ternyata benar selanjutnya tim melakukan penangkapan.
Hasil introgasi tersangka DTS mengaku bahwa cara permainan judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan adalah pemain membeli kredit poin sebanyak- banyaknya yang terdapat dalam chip dengan nilai Rp.1000 untuk per kredit poin.
Setelah pemain membeli kredit poin, maka pelaku selaku penjaga mengisikan kredit poin kedalam mesin untuk digunakan bermain oleh pemain selanjutnya pemain dapat melakukan permainan dengan cara menembak ikan-ikan yang terdapat dalam mesin.
Apabila pemain dapat menembak ikan ikan besar sampai mati di dalam mesin, maka pemain akan mendapatkan penambahan kredit poin dengan sendirinya dan kredit poin yang dimiliki pemain dapat ditukarkan dengan jumlah
nominal pertukaran sama dengan pembelian kredit yaitu untuk per 1 credit poin senilai Rp. 1000.
Adapun omset per hari antara Rp.800.000 s/d 1.000.000 dan mendapat imbalan sebesar Rp.130.000 dari omset yang didapat. Bahkan tersangka menerangkan bahwa pemilik Judi mesin ketangkasan jenis tembak ikan tersebut milik Along.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut, jelas Kapolres.
Laporan : Sutrisno