Sergai (MS) – Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang bersama Tim Opsnal Sat Reskrim menggerebek lokasi perjudian jenis tembak ikan dari dalam sebuah rumah warga di Dusun XVII Desa Hapoltahan, Kecamatan Sei Bamban, Senin (26/4/2021).
Dari tangkapan itu, sebanyak 5 mesin judi tembak ikan, seorang pemilik rumah inisial NS (35) serta 5 orang pemain turut diamankan polisi ke Mako
Kapolres AKBP Robin Simatupang kepada wartawan di Mapolres Sergai, Selasa (27/04/2021) mengatakan, sempat terkecoh dengan info telah tutupnya lokasi perjudian yang sering melibatkan anak-anak tersebut.
Tapi, berdasarkan laporan warga yang selama ini mengaku resah/keberatan dengan aktivitas perjudian tersebut, turut memastikan pihak kepolisian bahwa di dalam rumah NS terdapat 5 mesin judi berkedok ketangkasan itu.
Dan saya bersama anggota didampingi Camat Seibamban beserta Kadus langsung turun ke lokasi dan mengamankan alat bukti berupa 5 mesin judi tembak ikan dalam posisi mati. Kemudian, 5 pemain dan seorang pemilik rumah ke Mapolres untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, kata Kapolres.
Kapolres juga menegaskan, akan tindak terus segala jenis penyakit masyarakat di Wilkum Polres Sergai, apalagi menjelang Lebaran ini. Ke depan, kami akan lebih sigap dan siaga, tegas Kapolres.
Laporan : Sutrisno