SERGAI (MS) – Dua orang tersangka dugaan korupsi bantuan Pemerintah Lingkungan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan berupa subsidi benih senilai Rp.3.867.470.250 ditahan Kejari Sergai.
Kedua tersangka yakni, Ir. MRS (54) warga Huta Tinggi, Kec. Puncak Sorik Merapi, Mandailing Natal merupakan mantan Manager Cabang Deli Serdang Regional IV dan S (51) warga Kel. Pangkalan Mansur, Medan Johor sebagai Asisten Manager Produksi Cabang Deli Serdang.
Mereka melakukan korupsi itu dengan cara menukar merek KPKS Sukamandi yang sudah bersertifikat.
Akibat penukaran merek KPKS Sukamandi yang sudah sertifikat itu, Negara mengalami kerugian mencapai Rp.1.829.371.404. Dana tersebut bersumber dari APBN tahun 2016.
Kasi Pidsus Kejari Sergai Dicky Wirawan SH didampingi Kasi Intel Sibagariang SH dan jaksa lainnya, melakukan pemeriksaan kepada kedua pelaku, Jumat (25/10) mulai pukul 10.00 – 15.20 WIB.
Disebutkan, kedua tersangka merupakan penyalur benih bantuan pemerintah lingkup Deraktorat Jenderal Ketahanan Pangan. Dalam praktiknya tersangka memalsukan merek yang sudah sertifikasi dan ditukar.
Keduanya menggantikan merek bibit tersebut yang emestinya merek KPKS Sukamandi yang sudah sertifikasi,sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. Rp.1.829. 371.404.
Dana APBN untuk Kab. Sergai dialokasikan buat penyaluran bibit mencapai Rp.3.867.470.250.
“Setelah pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka kita tahan. Terkait masih ada tersangka lain atau tidak, kita lihat saja dalam persidangan nanti,” tegas Kasi Pidus.
Laporan : Sutrisno