SERGAI (MS) – Pasca penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor KPU Sergai yang dilakukan Tim Khusus Anti Korupsi Kejaksaan Negeri Sei Rampah Kab. Sergai Kamis (20/05/2021) dari pagi sampai malam hari dengan menyita 10 box dokumen dari kantor KPU Sergai langsung di bawah ke kantor Kejaksaan Negeri Sei Rampah. Kab Sergai.
Kajari Serdang Bedagai Donny Haryono Setiawan, SH didampingi Kasi Intel Agus Adi Atmaja, SH dan Kasi Pidsus Elon U.P. Pasaribu, SH saat konferensi pers di Aula Adhyaksa, Kejari Sergai di Sei Rampah, Jumat (21/5) siang menjelaskan,
perkara itu sudah didalami, dimana dokumen itu sudah kami minta namun tidak diberikan sehingga kita melakukan penggeledahan.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2019 – 2020 untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2020 dengan nilai keseluruhannya sebesar Rp 36,5 miliar.
Dokumen yang disita saat sebanyak 10 box. Saksi yang sudah kita periksa sebanyak 13 orang sementara untuk Komisioner sudah 2 orang dimintai keterangan.
Saat ini belum menetapkan tersangka, karena ini masih penyidikan umum kita masih fokus kepada pengumpulan alat bukti sebanyak – banyaknya
Nanti, berdasarkan alat bukti itulah baru kita menetapkan tersangkanya oleh karena itu kita ikuti hukum acara tersebut.
“Kita masih kerja terus, kita akan membangun kasus ini secara komprehensif supaya lebih kuat pembuktian secara yuridis,” jelas Kajari.
Sementara Kasi Pidsus Elon U.P. Pasaribu, menambahkan, pihaknya melakukan penggeledahan dan mengambil dokumen yang dianggap perlu kepada pihak terkait dari pada KPU.
Saat penggeledahan tersebut Ketua KPU tidak di Kantor, namun yang ada 2 Komisioner, para Kasubag, dan sejumlah staf. Sedangkan Ketua dan Sekretaris KPU Sergai sudah kita undang sebelumnya namun masih beralasan sakit tapi tidak ada dilengkapi surat dokter.
Saat penggeledahan itu, kita juga temukan dokumen yang sudah disobek dan dibuang di keranjang sampah, jadi ada unsur untuk membuang barang bukti, kata Elon Pasaribu.
Laporan : Sutrisno