Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Sergai

Kasatreskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata SH, SIK MH memimpin konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di halaman Mapolres Sergai

SERGAI (MS) – Tim Scorpion Satreskrim Polres Sergai berhasil meringkus komplotan spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dari lokasi berbeda yang kerap beraksi di halaman Masjid.

Tiga tersangka ‘pemetik’ yang diamankan, Robi Darwis alias Robi (26) warga Dusun IV, Desa Sukajadi, Jamaludin Sirait alias Jamal (23), Ismail (26) dan seorang penadahnya Elmi alias Fahmi (25) ke empatnya warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Selain itu, tim juga menyita barang bukti 4 sepeda motor dari tersangka penadah di kediamannya.

Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata SH, SIK,MH didampingi Kasubbag Humas AKP Sopyan SPd, KBO Reskrim, Iptu Adi Santika, Kanit I, IPTU I Made Dwi Krisnanda STrk, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sergai, Selasa (9/3/2021) sore tadi.

Kasat Reskrim juga mengatakan, para tersangka komplotan spesialis curanmor di Mesjid dilaporkan sejumlah korbannya.

Komplotan spesialis curanmor ini beraksi sebanyak 11 kali di sejumlah Mesjid di Kabupaten Serdang Bedagai.

Awalnya, Tim Scorpion menangkap tersangka Robi Darwis alias Robi di Desa Sukajadi, Kec. Tanjung Beringin, Sabtu (6/3/2021) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB.

Selanjutnya dikembangkan dan kembali menangkap Jamaluddin alias Jamal dan dari mulutnya diperoleh informasi sepeda motor Honda Supra X 125 BK 2888 NAK milik korban an. Jefri Santoso telah dijual kepada Helmi alias Fahmi.

Berdasarkan hasil pengembangan kembali Tim menangkap tersangka Ismail yang melakukan pencurian sepeda motor Honda Verza dan dilakukan penyitaan kunci T.

Dari pengakuan kedua tersangka diketahui bahwa mereka adalah sindikat curanmor di Mesjid pada waktu Sholat Subuh.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan 4 unit sepeda motor Supra 125 X warna les hitam, Supra 125 X warna les merah, Verza 150 les merah, NMax 155 les merah, seperangkat body Honda Supra X 125, 2 baju, 2 baju dan dari hasil kejahatan.

Sementara Ketiga tersangka curanmor diancam pasal 383 KUHP dan untuk penadah terancam pasal 480 KUHP, Jelas AKP Pandu Winata.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed