SERGAI (MS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya menunda pelaksanaan pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai yang dijadwalkan Minggu 22 Maret 2020.
Hal itu berdasarkan keputusan KPU RI Nomor: 179/PL02-Kpt/KPU/2020 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020.
Ini disampaikan Komisioner KPU Sergai, Ardiansyah kepada awak media melalui WhatsApp, Minggu (22/3).
Penundaan pelantikan anggota PPS se-Kabupaten Sergai juga untuk mengantisipasi dan memutus rantai penularan virus corona atau covid-19.
Oleh karena itu , kami berharap kepada seluruh anggota PPS dapat memakluminya.
Kita juga sudah koordinasi antara KPU Sergai, Bawaslu, Polres dan Pemkab terkait penundaan tersebut. Sedangkan untuk waktu pelaksanaan pelantikan kembali akan kami informasikan kemudian, kata Ardiansyah.
Laporan : Sutrisno