Kurir Sabu “Nyanyi”, Bandar Narkoba Dijemput Polisi

Kedua tersangka kasus sabu

SERGAI (MS) – Seorang mekanik, ZA alias Zainal (29) dan sopir MA alias Ifin (24) keduanya warga Kampung Dadap Dusun VI, Desa Pergulaan, Kec. Sei Rampah, Sergai, ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul, Selasa (3/3) pukul 23.40 WIB.

Barang bukti narkotika jenis sabu diamankan dari tangan ZA alias Zainal, 1 unit senter kepala berisikan 36 lembar plastik klip trasparan, 1 pipet yang sudah dimodif menjadi sekop dan 1 lembar plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Sementara dari pelaku MA alias Ifin (24) ditemukan satu dompet warna hitam berisikan 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi sabu, 13 lembar plastic klip transparan kosong, 1 pipet yang sudah dimodif menjadi sekop, 1 lipatan tissue warna putih berisi 1 lembar plastik klip transparan kecil diduga narkotika.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada awak media, Rabu (4/3) sore tadi membenarkan penangkapan kedua pelaku.

Keduanya ditangkap atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Dadap Desa Pergulaan di Kec. Sei Rampah berbatasan dengan Kecamatan Dolok Masihul.

Tersangka ZA alias Zainal ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu kepada pembeli, sebelum transaksi pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 0,34 gram, ungkap Kapolres

Setelah dilakukan introgasi kepada ZA alias Zainal mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pelaku MA alias Ifin. Kemudian tim melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan alhasil pelaku berhasil diamankan di sebuah gubuk kebun cabe yang berada di Dusun VI Kampung Dadap Desa Pergulaan Kec. Sei rampah.

Di lokasi tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu paket sedang seberat 0,65 gram dan paketan kecil seberat 0,35 gram. kedua pelaku langsung digelandang ke Polsek Dolok Masihuk guna proses lebih lanjut, jelas Kapolres.

Para pelaku dijerat pasal 114 (1) sub pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, jelas Kapolres Sergai.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed