SERGAI (MS) – Muharmansyah (39) warga Gg Nangka Desa Melati II, Kec.Perbaungan dan Heri Bayu Ananda (20) warga Jalan Waringin Desa Melati II, Kec. Perbaungan . ditangkap Polsek Perbaungan saat Lagi transaksi narkoba jenis sabu, di Gang Nangka, Desa Melati II Kec. Perbaungan, Kab.Sergai.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 2 plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 pipet berbentuk sekop, dan 19 plastik klip transparan kosong.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (29/12/2020), mengatakan sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya pengedar narkoba jenis sabu di TKP.
Perbuatan tersangka sudah sangat meresahkan warga masyarakat sekitar. Setelah mendapat informasi berharga Polisi melakukan penyelidikan dengan terjun langsung mengecek kebenaran laporan dari masyarakat tersebut selama sepekan melakukan serangkaian penyelidikan ternyata memang benar informasi tersebut.
Kemudian, Rabu (16/12/2020), sekira pukul 15.30 WIB dilakukan penindakan dengan mendatangi TKP, team opsnal Polsek Perbaungan langsung menangkap dan mengamankan pelaku.
Interogasi cepat terhadap tersangka dan dengan berterus terang bahwa tersangka Muharmansyah mendapat narkoba sabu tersebut dari Heri Bayu Ananda, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Heri di Jalan Waringin Desa Melati II dan setelah ditanya mengaku benar ada menjual kepada Muharmansyah narkotika jenis sabu. Dan mengaku mendapat narkoba sabu tersebut dari seseorang yang di kenal oleh pelaku bernama Ucok Tambul.
Berdasarkan keterangan tersangka tersebut kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka dimaksud namun saat dilakukan pengembangan tersangka diduga sudah kabur dari rumahnya.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut diamankan ke komando Polsek Perbaungan guna proses selanjutnya.
Sementara kedua tersangka dijerat pasal 114 , 112 ,UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, jelas kapolres.
Laporan : Sutrisno