Langgar Prokes, 135 Orang Ditindak Team Gempur COVID-19 Polres Sergai

Polres Sergai operasi yustisi bersama instansj tefkait di pasar rakyat Sei Rampah.

SERGAI (MS) – Team gempur COVID-19 Polres Serdang Bedagai menindak sebanyak 135 orang dalam operasi yustisi gabungan bersama instansi penerapan protokol kesehatan dan PPKM Mikro.

Ops Yustisi ini untuk pengendalian penyebaran COVID- 19 di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai , khususnya di Pasar Rakyat Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sabtu (31/7/2021).

Kegiatan yang dipimpin AKP Budi Budiarto, AKP Deny Indrawan Lubis, AKP Herison Manullang, Lawas Giat, Iptu Mariduk Tambunan, Ipda Hotman Sinaga dan melibatkan 24 personil Polri, 4 personil TNI, 5 Personil Dishub, 9 personil Satpol PP dan 8 Personil perizinan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang menyampaikan bahwa dalam operasi yustisi gabungan masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas diluar rumah.

Masih ditemukan Masyarakat / warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dengan berkerumun di warung kopi. Dan masih banyak ditemukannya masyarakat/pengendara sepeda motor yang tidak tertib berlalu lintas, tidak menggunakan helm, kata Kapolres.

Kapolres juga mengatakan, adapun
cara bertindak yakni memberikan himbauan dengan menggunakan pengeras suara / speaker aktif kepada masyarakat agar mengindahkan dan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan  pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai virus COVID-19, kata Kapolres.

Kapolres juga mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan menjalankan aktifitas seperti biasa, namun tetap mematuhi protokol kesehatan.

Setiap beraktifitas di luar rumah wajib menggunakan masker. Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan menjaga jarak minimal 1- 2 Meter .

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat mendisiplinkan diri untuk berdiam diri di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak diluar rumah. Asupan makanan bergizi untuk menambah ketahanan imun tubuh.

Bila ada gejala demam, batuk dan pilek segera periksakan diri ke Puskesmas terdekat dan kepada pemilik usaha agar menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir beserta sabun , ujar Kapolres.

Selain itu, lanjut Kapolres, kita
juga memberikan penindakan 135 orang seperti tindakan fisik (push Up) sebanyak 35 orang, teguran lisan 75 orang, teguran tertulis 25 set dan sekaligus membagikan masker sebanyak 125 pac.

Untuk itu, Kapolres berharap masyarakat dapat memahami himbauan tentang protokol kesehatan yang disampaikan sesuai aturan pemerintah. Giat berjalan dengan baik tanpa ada penolakan dari masyarakat.

Masyarakat memahami pentingnya menjaga jarak dan tata cara pemakaian masker serta menjaga kesehatan dengan memakan makanan yang sehat dan jangan lupa untuk olah raga serta istrahat yang cukup agar tubuh selalu bugar.

Warga masyarakat sudah mengetahui tentang Pergub tersebut dan sanksi bagi yang tidak mematuhinya, ujar Kapolres.

Laporan : Sutrisno

Polres Sergai operasi yustisi bersama instansj tefkait di pasar rakyat Sei Rampah.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed