TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Polsek Sipispis Polres Tebingtinggi dampingi Panwascam melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK). Penertiban berlangsung disepanjang jalan protokol Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (24/11/2024).
Hadir dalam kegiatan Kapolsek Sipispis AKP Syamsul Arifin Batubara, Kanit Intelkam Polsek Sipispis Ipda YK. Situmorang, Camat Sipispis Herbin Damanik, Ketua Panwascam Sipispis Ratnawati Saragih dan jajarannya, Satpol PP Sipispis, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Koramil 15 Sipispis.
Kapolsek Sipispis menjelaskan bahwa penertiban ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut terhadap aturan yang melarang pemasangan alat peraga kampanye pada saat memasuki masa tenang Pilkada serentak 2024.
“Kami bersama Panwascam, Satpol PP dan unsur TNI berkomitmen untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada. Penertiban dilaksanakan sudah sesuai prosedur dan mengutamakan koordinasi dengan pihak terkait”, ujar Kapolsek.
Ketua Panwascam Sipispis, menambahkan bahwa penertiban ini telah direncanakan bersama dalam rangka memastikan alat peraga kampanye tidak melanggar peraturan.
Kegiatan penertiban berlangsung lancar, dan masyarakat dihimbau untuk ikut serta menjaga kekondusifan serta mematuhi aturan selama tahapan Pilkada berlangsung.
Laporan : napit