SERGAI (MS) – Diduga sering mengedarkan dan mengkonsumsi sabu, seorang nelayan Amin Tauhid alias Oki (23) ditangkap Polsek Tanjung Beringin di rumahnya Dusun II, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (11/01/20201) .
Barang bukti yang diamankan berupa 3 pipet, 1 plastik klip transparan kosong dan 1 kaca pirex di dalamnya diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Tanjung Beringin AKP Marhalam Napitupulu, Rabu (13/1/2021) sore, membenarkan penangkapan terhadap Oki.
“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas pelaku sering bertransaksi narkoba di rumahnya,” tegas Napitupulu.
Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum, sebutnya.
Laporan Sutrisnol