Mengenai Surat Edaran KPU RI Tentang Pilkada Sergai. Ini Tanggapan Sekertaris PBB Sergai

Sekretaris Partai Bulan Bintang (PBB) Sergai Zuhari

SERGAI (MS) – Sekretaris Partai Bulan Bintang (PBB) Sergai Zuhari, mengatakan penyelenggaraan Pilkada di Sergai masih tahap pendaftaran baru, yang dimulai pada tanggal 11-13 September 2020.

Sementara proses perjalanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Serdang Bedagai (Sergai), ia menilai KPU RI dalam membuat peraturan ‘sambil tidur’, ungkap Zuhari saat di mintai tanggapannya di Firdaus, Minggu (13/9/2020).

Zuhari juga mengatakan, seyogianya dalam membuat sebuah peraturan dilakukan pengkajian lebih dalam sehingga aturan yang telah disahkan dan ditetapkan dapat menjadi pedoman bagi pelaksanaan Pilkada di Indonesia khususnya di Sergai.

Peraturan yang dibuat tentunya tidak merugikan bagi masyarakat maupun peserta Pilkada dimanapun berada khususnya Sergai.

Jika melihat fenomena proses tahapan pendaftaran baru bagi bakal pasangan calon (Bacalon), Sabtu (12/9/2020), KPU Sergai hanya mengacu dan mempedomani surat edaran yang baru dikeluarkan oleh KPU RI tertanggal 11 September 2020 dengan Nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 prihal penjelasan ketentuan pasal 102 ayat (1) huruf b peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Pada hal sebelumnya juga ada surat edaran dari KPU RI tertanggal 6 September 2020 dengan No : 742 tahun 2020 perihal penjelasan penundaan tahapan.

Surat dengan Nomor 742 ini juga tidak terlepas menjelaskan dari pasal 102. Nah, di sini kita sangat menyesalkan KPU RI selaku yang ‘melahirkan’ peraturan kenapa setiap tahapan mengeluarkan surat edaran dan kita sayangkan surat tersebut keluar pada detik – detik akhir pendaftaran baru dan sudah usai masa sosialisasi.

Aneh bukan. Pilkada ini sambungnya, bukanlah ajang mencari sosok pemilihan Ketua wirid yasin tapi, kepala daerah,artinya janganlah segampang itu membuat peraturan namun sulit untuk diterapkan dan lebih mudah lagi untuk mengeluarkan surat penjelasan.

Kita menilai KPU RI sangat tidak profesional dalam penyelenggaraan Pilkada di Sergai, sebab dengan surat edaran tersebut berdampak merugikan peserta maupun masyarakat. Penyelenggaraan Pilkada di Sergai mempergunakan uang negara lho.

Ditambahkan Zuhari, ia juga menyayangkan tindakan Ketua KPUD Sergai dalam menjalankan tahapan pendaftaran baru menerima Bapaslon hanya mengacu dan menjalankan surat edaran dari KPU RI Nomor 758, tidak surat edaran Nomor 742, inikan menjadi tanda tanya bagi banyak kalangan masyarakat,sebab belum disosialisasikan ke peserta maupun masyarakat luas.

Jangan suatu yang ingin dijadikan acuan untuk mengambil keputusan hanya diketahui oleh segelintir orang lain, semestinya terlebih dahulu disosialisasikan. Ini bukan negara koboi sesuka penyelenggara saja, tegas Zuhari dengan geram atas kekonyolan KPU.

“Menurit pengetahuan Zuhari, penyelenggaraan Pilkada ini sudah sangat jelas dan diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pemilihan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota.

Namun, kenapa harus berulangkali dikeluarkan surat edaran dalam tahapan pendaftaran. Nah, perlu diingat bahwa Pilkada bukan pemilihan ketua wirit yasin, tegasnya.

Sekedar mengutip dari PKPU Nomor 3 tahun 2017 bahwa telah ditegaskan partai politik (parpol) ataupun gabungan parpol tidak dapat menarik dukungan serta di dalam PKPU juga dijelaskan apabila itu nantinya partai politik ataupun gabungan partai politik menarik dukungan dianggap tetap mendukung, ucapnya

Lanjut Zuhari, bahwa surat edaran yang dikeluarkan KPU RI tidak dapat menganulir dari PKPU. Mengingat isi surat edaran hanya berupa pemberitahuan maka dengan sendirinya materi muatannya tidak merupakan norma hukum, sebagaimana norma dari suatu peraturan perundang -undangan.

Oleh karena itu, surat edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan menteri, apalagi Perpres atau PP termasuk juga PKPU.

“Saya sangat menyayangkan apakah dalam pembuatan PKPU nomor 3 tahun 2017 KPU RI itu membuatnya dalam kondisi ‘tidur’ sehingga perlu penjelasan-penjelasan peraturan”, sebut Zuhari.

Seharusnya, jauh sebelum itu, mereka harus sudah memikirkan aturan yang dibuat, bukan pada detik – detik terakhir pendaftaran Bacalon Bupati melahirkan penjelasan – penjelasan, seharusnya mereka hanya mensosialisasikan saja.

“Jadi dengan adanya tindakan dari KPU RI yang mengeluarkan dan membuat penjelasan – penjelasan, dengan demikian kondisi seperti ini sama halnya dengan KPU RI telah membuka ruang bagi parpol untuk menarik dukungan, hal ini jelas merugikan salah satu peserta dalam Piljada di Sergai.

Dari hal tersebut, Zuhari menilai bahwa KPU dalam menjalankan tahapan Pilkada kurang profesional, sebab dalam membuat peraturan saja, KPU RI sudah banyak melahirkan penjelasan-penjelasan, yang menurut saya itu tidak begitu penting karena berdampak merugikan bagi Bspaslon.

“Dalam hal ini, jika pihak KPU tidak konsisten maka akan menimbulkan dampak terhadap penyelenggaraan Pilkada, salah satunya seperti dampak kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya terhadap KPU.

Maka jika tidak mampu lagi mengemban amanah sebagai Ketua KPU RI maupun Ketua KPU Sergai lebih baik meletakkan jabatan tersebut, kasihan banyak masyarakat kecewa dalam penyelenggaraan Pilkada di Sergai ini, jelas Zuhari.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed