Miliki 3 Paket Sabu, Warga Sipispis Diringkus Polisi

TEBINGTINGGI, MS – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus Dedi Hartanto alias Dedi (31) warga Dusun I, Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai yang diduga sebagai pengedar narkotika dengan barang bukti 3 bungkus plastik kecil sabu seberat 1,48 Gram.

“Pelaku Dedi Hartanto alias Dedi berhasil diringkus dari kediamannya setelah kita menerima laporan masyarakat yang mengatakan jika di Dusun I Desa Damak Urat, tepatnya disekitar kediaman pelaku sering dijadikan sebagai tempat lokasi bertransaksi narkoba,” terang Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu J Nainggolan didampingi Kanit Res Narkoba Iptu W Silitonga, Kamis (8/11/2018), saat pelaksanaan press release di Mapolres Tebing Tinggi.

Iptu J Nainggolan juga mengungkapkan bahwa barang bukti 3 bungkus plastik klip kecil transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 1,48 gram tersebut sempat dibuang oleh pelaku, namun hal tersebut sempat terlihat oleh petugas.

“Usai menerima informasi dari masyarakat, personil Satres Narkoba selanjutnya langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. Dan ketika petugas berhasil menemukan pelaku, tampak pelaku berupaya membuang satu bungkus kotak rokok gudang garam merah yang ternyata didalamnya berisi barang bukti sabu,” ungkapnya.

Kepada petugas, pelaku mengakui barang bukti 3 bungkus narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli pelaku dari temannya Ks alias Tikus, yang juga merupakan warga Desa Damak Urat. “Aku kenal sabu udah setahun, dan sabu itu kubeli dari Tikus seharga Rp 250 ribu,” ujar pelaku.

Pelaku akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Hingga kini pelaku masih ditahan di Mapolres Tebing Tinggi, dan bila pemeriksaannya telah cukup, berkasnya akan segera kita kirimkan ke pihak kejaksaan,” sebut Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan.- (ali)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed