SERGAI (MS) – Oknum ASN Dinas Pendidikan Sergai, CBP alias Candra (42) diciduk Satres narkoba Polres Sergai, Selasa (26/2/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka ditangkap di kamar rumahnya di Pangkalan Budiman 1 Dusun V Sei Rampah, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai.
Barang bukti yang diamankan, 1 plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah dompet warna biru langit lis oranye dan satu ATM Bank Sumut.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada wartawan, Kamis (4/2/2021) mengatakan, penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang menggunakan dan menjual belikan narkotika jenis sabu di salah satu rumah di TKP.
Timsus Satresnarkoba Polres Sergai langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka sedang berada di dalam kamar, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari kantong belakang sebelah kiri.
Kemudian dilakukan introgasi awal tersangka menerangkan memperoleh barang bukti dari Wahid warga Kampung Baru Bedagai, namun dia tidak mengetahui alamat rumahnya.
Sementara Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai dan terancam dijerat pasal 112 Subs 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, jelas Kapolres.
Laporan : Sutrisno