Nelayan Nyambi Jual Ganja Ditangkap Sat Narkoba Polres Sergai

Tersangka dan barang bukti

Sergai (MS) – Badrun alias Pilun (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai saat sedang paketin ganja kering di kamar rumahnya Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Serdang Bedagai, Rabu (03/06/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH MHum kepada wartawan .Kamis (4/6/2020) mengatakan, penangkapan kepada tersangka Badrun alias Pilun berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktifitas pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis daun ganja kepada masyarakat sekitar.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bungkus kertas koran diduga berisikan ganja kering dengan berat brutto 59,7 gram, 1 mangkok berisi 23 paket kecil diduga berisikan ganja kering, 1 bal plastik klip transparan kosong dan 2 mancis.

Atas informasi tersebut kita tindak lanjuti dan berhasil melakukan penangkapan tersangka bersama barang bukti narkoba jenis daun ganja siap edar.

Saat diinterogasi, ayah dua anak ini mengaku sudah 2 minggu lamanya menjual narkoba jenis daun ganja kepada masyarakat sekitar. Pria kesehariannya sebagai Nelayan ini mengaku mendapat narkoba jenis daun ganja kering dari Sangkot (32) tak lain merupakan abang ipar tersangka.

Tersangka membeli narkoba jenis daun ganja dari Sangkot merupakan abang ipar tersangka dengan harga Rp 250 ribu per ons, lalu tersangka menjual kembali dengan paketan Rp 5.000 sebanyak 75 paket.

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di ruang Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara, jelas Kapolres.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed