Operasi Antik Polres Sergai, Amankan Sabu 284 Gram, Ganja 0.94 Gram, Ekstasi 2 Butir

Kapolres Sergai saat memusnahkan barang bukti hasil Operasi Antik berupa sabu diblender.

SERGAI (mimbarsumut.com) – Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud pimpin press release hasil gelar Operasi Antik di Wilayah Hukum Polres Sergai, Kamis (24/02/2022) di Aula Patriatama Polres Sergai.

Kapolres mengatkan, bahwa hasil Operasi Antik yang dilakukan selama 21 hari, mulai Rabu (02/02/2022) sampai dengan Rabu (23/02/2022) telah mengamankan 41 orang, dengan 34 kasus, terdiri dari 34 pengedar dan 7 pengguna narkoba.

Sedangkan barang bukti yang diamankan sabu 284 gram, ganja 0.94 gram dan ekstasi 1.27 gram atau 2 butir,” jelas Kapolres .

Dikatakan, para pelaku pengedar yang 34 orang akan dijerat pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penahanan minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Untuk pelaku pemakai 7 orang, dijerat pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, hasil kerja Operasi Antik ini hanya merupakan puncak gunung es dan ini hanya yang terungkap, maka bayangkan sebanyak mana lagi yang belum terungkap, jauh lebih banyak lagi.

Maka untuk dapat memberantas narkoba, Polri perlu kerjasama pada semua pihak termasuk rekan – rekan media untuk menginformasikannya, pintanya.

Selesai press release, barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed