Pedagang Asongan Diamankan Polres Sergai Usai Transaksi Sabu

Tersangka Kecik dan barang bukti yang di amankan

SERGAI (MS) – Seorang pedagang asongan, Restu Pringadi alias Kecik (30) diamankan Sat Resnarkoba Polres Sergai usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu, di Kampung Tempel, Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan Kab. Sergai, Selasa (5/1/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti, kotak rokok yang berisikan, 1 kaca pirex,1 pipet plastik yang ujungnya diruncingkan atau sekop,1 plastik klip yang di dalamnya berisikan 19 plastik kecil, 5 plastik klip sedang kosong, 1 plastik klip ukuran sedang, 6 plastik klip ukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,2 gram serta 1 unit HP merk Samsung.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Jumat (8/1/2021) sore mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat tentang jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan Kecik.

Sehingga dilakukan penyelidikan dan tim langsung menuju TKP mengamankan tersangka dan ditemukan barang bukti.

Introgasi awal tersangka menerangkan memperoleh barang bukti dari seorang bernama Ipul  dan diterima melalui Yani Tobing, lalu tim langsung menuju rumah keduanya namun tidak berada dirumah.

Tersangka terancam dijerat pasal 114 subs 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, jelas Kapolres.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed