Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil Diamakan Polres Sergai

Tersangka pencabulan dikawal petugas Polres Sergai

SERGAI (MS) – Melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur hingga hamil, seorang pemuda AW (20) warga Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai ditangkap unit PPA Polres Sergai, Senin (16/3).

Tersangka AW ditangkap atas laporan orang tua korban MA (40) warga Kec. Teluk Mengkudu, Kab. Serdang Bedagai terkait kasus pencabulan anak di bawah umur sebut saja korban Putri (16).

Informasi diperoleh, kejadian bermula pada bulan agustus 2019, tepatnya sekira pukul 19.00 WIB, dimana korban Putri dijemput temannya ML dan langsung menuju Desa Payalombang, Kec. Tebingtinggi dengan tujuan nonton hiburan keybroad.

Setelah pukul 22.00 WIB, korban bertemu dengan pelaku AW dan melanjutkan untuk menonton hiburan keybroad hingga tengah malam. Karena sudah larut, pelaku AW mengajak korban Putri menginap di hotel Sukadamai Indah Kec. Sei Bamban, Sergai.

Saat berada di hotel pelaku AW merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri dan karena kepolosan korban akhirnya pelaku AW berhasil menyetubuhi korban hingga 2 kali pada malam itu.

Selang tiga hari kemudian korban dijemput pelaku AW dan diajak ke hotel yang sama dan melakukan persetubuhan layaknya suami istri sebanyak 2 kali. Hari demi hari, korban kembali diajak pelaku melakukan hubungan badan di hotel yang sama.

Setelah mengetahui korban hamil, pelaku tidak mau bertangungjawab sehingga korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polisi.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Ps.Kasubag Humas Polres Sergai Ipda Zulfan Ahmadi, Selasa (17/3) siang membenarkan penangkapan tersebut.

Saat ini tersangka sudah diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 81ayat (1) (2) jo pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) dari jo pasal 76E dari UU RI No.17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan acaman penjara paling lama 20 tahun, ungkap Kasubag Humas.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed