Pembangunan Gedung Farmasi Tanpa Alat Pengaman Kerja, Kangkangi Permenaker No 9 / 2016

Pengerjaan pembangunan gedung parmasi lantai 2 yang tanpa alat pengaman kerja.

SERGAI (MS) – Pembangunan gedung farmasi yang akan digunakan sebagai gudang penyimpanan obat – obatan Dinas Kesehatan Kab. Serdang Bedagai (sergai) yang menggunakan dana APBD tahun 2019, senilai Rp 3 miliar diduga telah mengkangkangi Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 9 tahun 2016 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Bangunan berlantai dua yang terletak di parkiran Pemkab Sergai, tepatnya di kompleks perkantoran Bupati Sergai, Kec. Sei Rampah, Kab. Sergai dinilai sangat membahayakan bagi pekerja.

“Kok gak takut jatuh ya, mereka kerja di ketinggian seperti itu gak memakai alat pengaman kerja. Apa mereka punya nyawa serap (nyawa ganda – red) kalau jatuh kan bisa mati orang itu,” kata salah seorang ASN yang melihat para tukang bekerja, Senin (2/12) pagi tadi.

Sementara beberapa hari yang lalu Bupati dan Wakil Bupati Sergai mengunjungi pembangunan tersebut. Namun diduga tidak ada menyinggung mengenai peraturan yang sudah dibuat Menaker tentang K3 yang sudah disahkan Pernenakernya.

Ketua DPD NGO BIDIK RI Sumut, Mulyadi menanggapi pengerjaan pembangunan gedung farmasi berlantai 2 yang tidak menggunakan alat pengamanan dalam pekerjaan pembangunan itu, mengatakan seharusnya ada tim pengawas untuk menegur dan memberi sangsi bagi kontraktor yang tidak mengindahkan Permenaker tentang K3 sesuai dengan peraturan No 9 tahun 2016 dari Dinas terkait.

Mulyadi juga berharap, untuk dinas terkait agar mematuhi dan menjalankan mengenai K3 yang telah disahkan pemerintah, beri sangsi bagi yang melanggarnya demi keselamatan pekerjanya.

Laporan : tris

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed