
SERGAI (mimbarsumut.com) – Miliki narkotika jenis sabu, BA alias Budi (46) ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi dari rumahnya di Dusun V Desa Naga Kesiangan Kec. Tebingyinggi Kab. Serdang Bedagai, Kamis sore (12/05/2022).
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan seorang pemilik sabu dari kediamannya.
Saat dilakukan penangkapan, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,10 gram dan berat bersih 12,34 gram dan 1 bungkus plastik klip.
Pelaku BA alias Budi berikut barang bukti digelandang ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi. Pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas AKP Agus Arianto.
Laporan : napit