Pemkab Sergai Prioritaskan Tuntutan Kelompok 80, Selesaikan Lahan Eks HGU PT DMK

SERGAI (mimbarsumut.com) – Selama 29 tahun tuntutan masyarakat kelompok 80 terkait tanah sekuas 320 hektar yang dikuasai PT. Deli Minatirta Karya (DMK) belum tuntas dan diminta agar segera dilakukan penulasan panjar ganti rugi.

Jika tidak mampu, silakan kembalikan lahan kelompok 80 seluas 320 hektar. Tunutan ini bukan tidak mendasar, tapi tercatat di Akte Notaris Nurlinda Simanjorang SH yang beralamat di Medan Sunggal.

Alhamadulillah, permasalahan ini langsung direspon cepat oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan akan memprioritaskan penyelesaiannya.

Informasi ini membuat masyarakat petani menjadi bahagia, kendati sebahagian Ketua kelompok telah meningggal dunia.

Sebanyak 500 Kepala Keluarga siap berjuang untuk memenangkan dan mendudukan kembali pasangan Darma Wijaya – Adlin Umar Tambunan (Dambaan) untuk memimpin Kabupaten Serdang Bedagai diperiode 2024-2029.

Kami siap berada di garda terdepan nantinya pada tahun 2024 dalam Pemilihan Kepala daerah.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Tim Kuasa dari para Ketua Kelompok 80 Tambak Inti Rakyat (TIR) Aripin, S.Sos, didampingi Bendahara Tatang Ariandi, Sabtu (3/6/2023).

Kami yakin masalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Dan besar harapan kami, dokumen maupun surat tanah dari masyarakat yang melakukan penggarapan dilahan eks HGU PT. DMk seluas 499,2 hektar di Dusun II Desa Bagan Kuala, dan di Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, yang telah ditanami padi maupun tanaman keras lainnya dapat diperiksa oleh pihak berkompeten dan jika perlu dibawa ke Laboratorium untuk mengetahui keabsan surat tanah yang dipegang oleh masyarakat penggarap saat ini.

Tim penyelesaian dari Pemkab Sergai juga diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap asal usul tanah yang digarap oleh masyarakat diatas lahan eks HGU PT. DMK yang diduga melanggar peraturan yang berlaku, jelas Tatang Ariandi.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Serdang Bedagai Ridwan Lubis SH yang dihubungi membenarkan terkait informasi akan dilakukan penyelesaian masalah lahan Eks HGU PT. DMK.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed