SERGAI (MS) – Ketua KPUD Sergai Erdian Wirajaya S.Sos, menyerahkan berkas 45 nama anggota DPRD terpilih kepada Bupati Ir H Soekirman yang diwakili Asisten Ekbangsos Ir H Kaharuddin dan didampingi Kadis Kominfo Drs H Akmal MSi di ruang Asisten Ekbangsos Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Senin (19/8).
Asisten Ekbangsos Kaharuddin mengatakan atas nama Bupati Sergai, terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan akan meneruskan dokumen 45 nama anggota DPRD terpilih periode 2019 – 2024 kepada Gubsu untuk selanjutnya diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Kaharuddin juga mengatakan, penyerahan dokumen ini adalah proses lanjutan dari keputusan KPU Kabupaten Sergai Nomor: 104/PL.02.6-Kpt/1218/KPU-Kab/V/2019 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Sergai Tahun 2019 dan Surat KPUD Sergai perihal pengusulan calon terpilih anggota DPRD Pemilu Tahun 2019.
Berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Pemkab Sergai akan meneruskan dokumen tersebut kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Gubsu) untuk kebutuhan penerbitan Surat Keputusan.
Sedangkan untuk 45 anggota DPRD tersebut merupakan anggota legislatif yang terpilih pada proses pemilihan umum untuk periode 2019 – 2024, terdiri dari 11 orang asal Daerah Pemilihan (Dapil) I, 6 orang dari Dapil II, 10 orang dari Dapil III, 10 orang dari Dapil IV, dan 8 orang dari Dapil 5.
Laporan : Tris