SERGAI (MS)- Pelaku dugaan cabul, SNL (45) warga Desa Bakaran Batu Kecamatan Sei Bamban Sergai, yang sempat ditahan kini bebas berkeliaran.
SNL melakukan cabul terhadap korban ER (17) warga Desa Bakaran Batu Mala Sore Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai(Sergai) pada 24/09/2018 yang lalu.
Atas perbuatan tersangka SNL, akhirnya dilaporkan ke Polres Sergai sesuai laporan Polisi Nomor : LP / 305 / XII / 2018 / SU / RES SERGAI tanggal 01 Desember 2018. Team Unit Opsnal PPA melakukan penangkapan terhadap tersangka SNL di kediamannya. Senin (7/1/2019).
Diduga pelaku pencabulan sempat ditahan beberapa hari di Mapolres Sergai, namun belakangan setelah melakukan perdamaian dengan pihak korban pelaku mendapat penangguhan bebas, dengan alasan sudah berdamai.
Kasubag Humas Polres Sergai AKP Neli saat dikonfirmasi media Kamis (24/01) melalui Whatshaap membenarkan terkait bebasnya tersangka cabul SNL.
“Ya, SNL mendapat penangguhan, sudah ada perdamaian antara tersangka dengan pihak korban sehingga SNL mendapat penangguhan,” jelasnya.
Korban saat dikonfirmasi awak media Senin (21/01), kejadian itu, pada hari Senin 24 September 2018 tepatnya sekitar pukul 21.00, dimana tersangka SNL melakukan perbuatannya di kediaman.
Dirinya mengaku bahwa tersangka pencabulan tidak lain, adalah paman sendiri. Korban tinggal bersama pamannya atas permintaan orang tuanya, dikarenakan kondisi sekolah yang dekat dari rumah pamannya tersebut. Korban tidak menyangka kalau pamannya itu tega menggeranyanginya.
Dari pantauan media, tersangka SNL yang berkerja di kantor Camat terlihat dirinya mondar mandir di kantor camat, sehingga hal ini menuai kritikan serta keresahan warga Sei Bamban.
Camat Sei Bamban Jarmen Sijabat juga mengakui sudah ada perdamaian antara keluarga sehingga penahanan SNL ditangguhkann dan kembali bekerja.
Laporan : Putra M