SERGAI (mimbarsumut.com) – Seorang perempuan pelaku penganiayaan, diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dipimpin Katim Opsnal Aiptu W Simanjuntak.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan ada seorang perempuan ditangkap karena melakukan penganiayaan.
Pelaku yang diamankan Monika Elisanti, (24) warga Dusun III Desa Tanah Besih Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai.
Disebutkan, penganiayaan yang diawali perang mulut tersebut terjadi, Kamis (09/03/2023) malam di toko Anurah Dimsum Desa Binjai Kec.Tebing Syahbandar.
Saat itu korban Fatmawati (34) warga Dusun III Desa Binjai Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai bertemu dengan pelaku dan sempat cekcok masalah utang. Namun, tiba – tiba pelaku Monika menampar muka korban Fatmawati hingga bibir pecah dan mengeluarkan darah.
Selanjutnya, korban membuat pengaduan dan tidak berselang lama, pelaku diamankan dan digiring ke Polres Tebingtinggi.
“Pelaku terancam dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” jelas Kasat Reskrim melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto.
Laporan : napit