SERGAI (MS) – Ibu rumah tangga (IRT) Umiah alias Kanjeng Mami (35) warga Dusun IV Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Sergai bersama Roni ( 34) dan Adi (39) warga yang sama di Dusun I Desa Sei Rampah, digrebek petugas Polres Sergai saat sedang pesta sabu di kediaman Kanjeng Mami, Rabu malam (16/1) malam.
Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang didampingi Kassubag Humas Ipda Zulfan kepada media mengatakan, menindak lanjuti informasi dari masyarakat adanya rumah yang dijadikan lokasi penggunaan narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Sei Rampah, team langsung menuju TKP dan mendapati ke tiga orang sedang berada ruangan dalam rumah sedang pesta sabu.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 1 plastik klip transparan yg diduga berisi sabu berat brutto 0,60 gram, 4 plastik kosong, 1 bong yang sudah terakit, 1 hand phone merk nokia warna hitam, 1 hand phone merk blackberry warna hitam dan 1 unit sepeda motor warna merah.
Barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut, jelas Kapolres.
Laporan : Sutrisno