SERGAI (mimbarsumut.com) – Personil Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polres Serdang Bedagai (Sergai) memberikan bimbingan penyuluhan kepada sejumlah nelayan Tanjung Beringin terkait batas penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia, Selasa (5/9/2023).
“Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan monitoring serta bimbingan penyuluhan dan dalam rangka memberikan Dikmas tentang batas penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia,” kata Bripka M. Arifin didampingi Bripka Joni personil Polairud .
Bripka M. Arifin juga menjelDikmas tentang batas penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia atau yang disebut dengan WPPNRI-571/Perairan Selat Malaka) mengimbau masyarakat nelayan agar melakukan penangkapan ikan diperairan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) .
Jangan sampai melewati batas negara Indonesia serta tidak menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. Ada resiko yang dihadapi jika melewati batas,” jelasnya .
Selain itu, kedua personil Polairud itu juga mengajak untuk bersama-sama dalam memelihara situasi Kamtibmas dengan memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan seperti masuknya barang-barang illegal seperti Ballpress, narkoba dan pekerja migran Indonesia Ilegal yang keluar maupun masuk dengan cara menumpang di kapal-kapal di perairan Sergai.
Juga ditekankan, agar berhati hati mana tau ada yg mau menyewa kapal untuk mengangkut PMI (Pekerja Migran Indonesiap) jangan sembarangan memberi kan kapalnya.
Laporan : Sutrisno