SERGAI (mimbarsumut.com) – Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar press relis penangkapan dua orang pelaku sabu dan barang bukto seberat 28 Kg di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh, Kec.Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai, Senin (01/05/2023).
Kapolres Sergai AKBP AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK menjelaskan,
Senin 01 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIB, kedua tersangka saat melintas di TKP dengan mengendarai septor mengalami kecelakaan dan terjatuh ke sungai kecil di TKP.
Kemudian warga menginformasikan kecelakaan tersebut ke personil Polri yang sedang melaksanakan patroli di sekitar daerah tersebut.
Petugas dengan cepat langsung menuju lokasi dan melihat seorang dari tersangka bergegas pergi dengan membawa 2 buah tas ransel besar dengan gerak gerik mencurigakan sehingga petugas mengamankannya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa tas yang dibawa berisikan narkotika jenis sabu bersama temannya yang saat itu melarikan diri.
Selanjutnya, petugas menghubungi personil Sat Narkoba dan langsung turun ke lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku yang melarikan diri.
Setelah dilakukan penyisiran oleh petugas Sat Narkoba berhasil menemukan sebanyak 3 bungkus lagi barang milik tersangka yang sebelumnya hanyut, jelas Kapolres.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, mereka diperintahkan oleh inisial D untuk menjemput barang haram tersebut dari Rantau Prapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10 juta.
Narkotika jenis sabu tersebut hendak dibawa ke Medan dan diduga akan diedarkan di Medan.
Tersangka juga mengaku sebelumnya telah berhasil melaksanakan kegiatan yang sama sebanyak 1 kali, jelas Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, kedua orang tersebut diantaranya , Syahrizal alias Aceh, (30 ) warga Propinsi Aceh dan Rian Abdillah alias Rian ( 27 ) warga Kota Medan.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan 2 tas rangsel warna hitam dan 28 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu – sabu ditaksir berat 28 kg, 1 unit handphone Samsung dan 1 unit septor Yamaha Lexi warna hitam BK 6337 ABE .
Sedangkan kedua tersangka tertangkap tangan melakukan permufakatan jahat memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun, jelas Kapolres.
Laporan : Sutrisno