SERGAI (mimbarsumut.com) – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Sitepu, SIK., MH., yang di wakili Wakapolres Kompol Mukmin Rambe ,SH di dampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan Dan Plt. Kasi Humas Ipda Ardika J.N, S.H. dalam persrelis yang di adakan di Mako Polres Sergai di Sei Rampah, Jumat (15/11/2024).
Dalam keteranganya , personil berhasil mengungkap tiga kasus besar peredaran narkotika dalam serangkaian operasi intensif. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dari lokasi berbeda dengan barang bukti mencengangkan, termasuk ratusan gram ganja dan sabu.
Kasus yang pertama adalah Penangkapan Nelayan dengan Sabu 3,4 Gram. Tersangka Hilmi Yadi alias “Si IL” (34), seorang nelayan asal Desa Pantai Cermin Kanan, diamankan pada Selasa, 12 November 2024, pukul 06.00 WIB. Polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya, sabu 3,4 gram, peralatan penggunaan narkotika, seperti pipet dan catatan penjualan serta HP Oppo.
Kasus kedua adalah penangkapan pemilik ganja hampir 1,5 Kg. RA (54), ditangkap pada Sabtu, 9 November 2024, di Desa Sei Rampah. Barang bukti yang ditemukan, 18 bal ganja seberat 1.536,28 gram (1,5 kg), tersimpan dalam tas hitam dan karung. Sepeda motor tanpa pelat nomor dan HP Realme.
Dan Kasus yang tiga adalah Penangkapan pengedar sabu 16,88 Gram. Tersangka RAH (32) ditangkap Jumat, 8 November 2024, di Desa Tebingtinggi.Barang bukti yang diamankan, sabu 16,88 gram, dua unit handphone dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX.
Wakapolres mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang melibatkan Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan dan jajaran lainnya.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas narkotika di wilayah Serdang Bedagai. Kami akan terus mengejar para pelaku hingga ke akar-akarnya”, tegas Wakapolres.
Laporan : Sutrisno