Polres Sergai Amankan 6.603 Butir Ekstasi, 24,31 Gram Sabu

Konferensi pers hasil Ops Antik Toba 2020 di halaman Mapolres Sergai.

SERGAI (MS) – Selama Ops Antik Toba 2020, mulai 6 – 14 Februari 2020, Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan 14 orang pelaku sabu terdiri dari 13 laki-laki dan 1 perempuan.

Dari para pelaku diamankan barang bukti pil ekstasi 6.603 butir, sabu 24,31 gram, ganja 0,6 gram, uang Rp. 400.000 dan 1 unit sepeda motor BK 3657 OT.

Ke 14 pelaku yang diamankan, 12 diantaranya merupakan pengedar dan 2 orang pemakai.

Para pengedar tersebut yakni, Ashari Matondang als Ucok Dolar (44), Abdul Rahman Purba (Peyek), M. Ishan Nasution (32), Ramadhan (25), M. Andika HRP(28), M. Taufik (33), M. Arif (43), Sukardi (49), Nurhayati (40), Samsul (26), Juhari (37)
dan Darma Bakti (23).

Pemakai 2 orang yakni, Yudi Ansari (33)
dan Deni Heriadi Pasaribu (31).

Demikian konfrensi perss yang disampaikan Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP R. Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasubbag Humas Ipda Zulfan Ahmadi,Jumat (14/2) di halaman Mapolres Sergai.

Disebutkan, para pelaku pengedar sabu terancam dijerat pasal 114 (2) sub pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 milyar paling banyak Rp 10 milyar.

Sedangkan pemakai dijerat pasal 112 (1) sub pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp. 800.000.000 paling banyak Rp 8 Milyar.

Laporan : Sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed