SERGAI (MS) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) ungkap jaringan komplotan spesialis pencuri ternak sapi di wilayah Kec. Sei Rampah, Kab. Sergai.
Tiga tersangka berhasil diamankan yakni, Suprianto alias Anto Banjar (37), warga Dusun III Betung, Desa Silau Rakyat, Kec. Sei Rampah, Sergai, Abdul Rahim alias Rahim (38) warga Dusun IX Rambung Merah, Desa Sinah Kasih, Kec. Sei Rampah, Sergai, Amir Husin alias Amir (46) warga Dusun IV, Desa Silau Rakyat, Kec. Sei Rampah, Sergai. Ketiganya adalah spesialis maling lembu dan di tangkap Selasa (24/3).
Sedangkan dua tersangka yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Sodikin alias Dikin (40) warga Dusun VII Blok 9 Desa Silau Rakyat dan Bembeng (42) merupakan agen lembu warga Payalombang belum berhasil ditangkap.
Demikian dikatakan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kabag Ops Kompol Sofyan SH, Kasat Reskrim Pandu Winata SH, SIK,MH, Kanit Idik I Ipda I Made Dwi Krisnanda Strk, Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi SH, dalam keterangan press release yang digelar di halaman Mapolres Sergai, Jumat (27/3) sore tadi.
Dijelaskan Kapolres, terungkapnya kasus pencurian hewan ternak sapi tentang adanya laporan polisi LP/110/III/2020/SU/RES SERGAI atas nama Suyoto (40) warga Dusun VII, Kp Banten, Desa Silau Rakyat, Kec. Sei Rampah, Sergai. Kejadian pada tanggal 21 maret 2020 sekira pukul 02.30 WIB.
Awalnya korban mendengar suara berisik dari kandang lembu yang berjarak satu meter, saat dilihat 3 ekor lembu sudah dalam keadaan terikat lebernya. Kemudian korban bersama masyarakat kembali mengecek kandang lembu dan ternayata satu ekor lembu tidak berada di dalam.
Selanjutnya korban bersama masyarakat melakukan pencarian ke arah perkebunan Sinah Kasih dan ternyata satu ekor lembu kembali arah pulang dan mencari para pelaku namun tidak berhasil ditemukan.
Saat warga melakukan penyisiran, ditemukan barang – barang milik pelaku berupa tali tambang, HP, jaket warna biru dan sepasang sandal, tang jepit, sarung pisau.
Hasil penyelidikan, tiga tersangka berhasil ditangkap dan dikenakan pasal 363 ayat 1 angka 1e,3e,4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara, kata Kapolres.
Laporan : Sutrisno
Saat pressrelis di halaman Mapolres Sergai.