SERGAI (mimbarsumut.com) – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Oxy Yudha Pratesta, SIK memimpin langsung pemusnahan barang bukti sabu seberat 28 Kg hasil pengungkapan pada Senin 01 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu Kab. Sergai, berlangsung di Lapangan basket Mako Polres Serdang Bedagai . Senin (22/05/2023) .
Kapolres dalam paparannya mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 2 orang yaitu Syahrizal alias Aceh, dan Rian Abdillah alias Rian, dengan barang bukti 28 Kg bungkus narkotika jenis sabu.
Untuk barang bukti sabu yang akan dimusnahkan sebanyak 27.832 gram yang mana sebanyak 168 gram telah disisihkan untuk kepentingan penyidikan dan persidangan nantinya dan telah dikirimkan ke Labfor Polda Sumut,” kata Kapolres.
Kapolres berharap ini menjadi titik balik kita semua untuk memerangi narkoba di Kab. Serdang Bedagai dan moment kebangkitan memerangi narkoba pada hari kebangkitan nasional
” Pelaksanaan pemusnahan akan kita laksanakan dengan terlebih dahulu dilakukan pengujian keaslian barang bukti oleh petugas Bid Labfor Polda Sumut didepan kita semua
Kemudian sabu direbus dengan air hingga mendidih dan air rebusan dibuang kedalam septik tank/ kloset, sementara pembungkusnya dibakar hingga hangus ” , jelas Kapolres.
Wakil Bupati Serdang Bedagai,H. Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP menyampaikan , ” Pemkab Serdang Bedagai memberikan apresiasi yang luar biasa dengan pengungkapan ini dan merupakan prestasi yang luar biasa dari Polres Serdang Bedagai dan kita semua memerangi narkoba secara bersama – sama karena narkoba adalah musuh kita bersama ” , ungkap Wabup Sergai.
Laporan : Sutrisno