SERGAI (MS) – Sindikat narkotika jaringan Perbaungan Percut Sei Tuan berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai, tiga orang di Perbaungan dan satu di Percut Sei Tuan, Senin (17/2).
Dari keempat pelaku, Polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 15,60 gram.
Dari keempat pelaku, satu diantaranya dihadiahi timah panas oleh polisi, yakni Sarjun (40) warga Desa Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang. Pelaku ditembak karena melawan saat dilakukan penangkapan dengan mencoba merampas senjata petugas.
Sedangkan tiga diantaranya merupakan pengedar di wilayah Perbaungan yakni, berawal dari penangkapan Deni Egi Trisnadi alias Egi (29) warga Emplasmen Kebun Adolina Kel. Batang Terap, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai.
Barang bukti yang diamankan, 1 dompet kecil warna hitam corak bunga merah berisikan 1 helai plastik klip transparan sedang dan 1 helai plastik klip transparan kecil kristal diduga sabu dengan berat brutto 0,80 gram,1buah pipet sekop plastic,20 helai plastik klip transparan kecil kosong, Uang tunai Rp.24 ribu ditangkap di Lingkungan III Kel. Batang Terap Kec.Perbaungan tepatnya di depan SMAN 1 Perbaungan.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sukarman alias Pak Karman (53) warga Lingk.III Kel. Batang Terap, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, dengan barang bukti 1 plastik klip transparan sedang dan 4 plastik klip transaparan kecil berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat 1,50 gram, 1 unit HP Nokia warna biru, 1 buah pipet sekop plastic, uang tunai Rp.15 ribu ditangkap di rumah kost Angga Water III Kel.Batang Terap Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai.
Selanjutnya dikembangkan terhadap tersangka June Tarigan alias Juned (26) warga Dusun V, Desa Kuala Lama, Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai dengan barang 1 dompet berisikan 1 plastik klip transparan sedang, 2 plastik klip transparan kecil berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 2,00 gram dan 15 plastik klip transparan kecil kosong dan uang tunai Rp.104 ribu ditangkap di Lingk Juani Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan.
Sedangkan dari tersangka Sarjun Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 plastik klip transparan sedang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat 11,30 gram, 1 unit HP Nokia warna hitam, uang tunai Rp 50 ribu.
Kapolres AKBP Robin Simatupang kepada media, via WhatsApp, Selasa (18/02) mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba Perbaungan – Percut Sei Tuan berkat laporan dari masyarakat.
“Masyarakat sekitar rumah tersangka Sarjun berusaha menghalang – halangi petugas saat dilakukan penangkapan serta mencoba merebut senjata api petugas. Terhadap tersangka Sarjun kita lakukan tindakan tegas dan terukur,”tambahnya.
Para pelaku terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” kata Kapolres.
Laporan : Sutrisno