SERGAI (mimbarsumut.com) – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.T alias A (51) di Dusun VI, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian tebak angka jenis Sidney yang meresahkan warga. Di bawah komando Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P. Simatupang, S.H., M.H., bersama Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K., tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan adanya aktivitas perjudian, tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah warung kopi/tuak milik Marga Nainggolan dan menangkap M.T alias A yang berperan sebagai juru tulis (jurtul) togel. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, uang tunai Rp 142.000, 1 unit ponsel Nokia warna biru berisi angka tebakan , 3 blok notes dan 1 buah pulpen.
Menurut AKP Donny P. Simatupang, S.H., M.H., pelaku diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga mengimbau pemilik warung agar tidak memberikan tempat bagi aktivitas perjudian di lokasi usahanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah enam bulan menjalankan bisnis haram ini dengan omset Rp 200 ribu per putaran, mendapatkan komisi 20% dari hasil perjudian. Selain itu, M.T alias A mengungkap bahwa ia menyetor hasil perjudian kepada seorang koordinator lapangan (korlap) bermarga Tampubolon, yang kini dalam pengejaran polisi.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H. menjelaskan , Minggu (23/3/2025) bahwa pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara itu, polisi telah menetapkan korlap Tampubolon sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya.
Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Laporan : sutrisno