SERGAI (MS) – Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi pembunuhan Sugeng (55) yang tewas bersimbah darah. Rekonstruksi dilakukan 17 adegan, Selasa (10/9) di Mapolres Sergai.
Dalam rekonstruksi itu dihadirkan tersangka Ari Hartomo alias Tompel, (22 ) warga Dusun 13, Desa Pulau Gambar Kec. Serbajadi Kab. Sergai didampingi Penasehat Hukumnya Saiful Ikshan, SH.
Selain itu dihadirkan 2 orang saksi, Sutiwon alias Keling dan Agus Purba serta disaksikan langsung JPU Kejari Sergai.
Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno kepada wartawan mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui peristiwa eksekusi dari pelaku, terhadap korban dan menemukan titik terang atas terjadinya pembunuhan tersebut
Baca juga : Keponakan Tikam dan Pukul Kepala Paman Hingga Isi Kepala Berceceran
“Rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan guna meyakinkan JPU bahwa pelaku telah menghabisi nyawa korban. Pihak penyidik juga telah mempunyai keyakinan bahwa pelaku telah melakukan perencanaan terhadap perbuatannya.
Sementara untuk perbuatannya, pasal yang dijeratkan adalah 340 sub 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga hukuman mati, jelas Kasat AKP Hendro Sutarno.
Laporan : Tris