Polsek Bandar Khalifah Tangkap Dua Pencuri Uang Rp 10 juta dan 2 Unit HP

SERGAI (mimbarsumut.com) – Polsek Bandar Khalifah resort Polres Tebingtinggi tangkap pelaku pencurian pemberatan, RS alias R (24) dan LS (36) keduanya warga Desa Juhar Kec. Bandar Khalifah Kab. Serdang Bedagai.

Penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti laporan korban Tiarlin Sijabat (39) warga Desa Warang Baru Dusun 2 Kec. Rawang Panca Harga, Kabupaten Asahan ke Polsek Bandar Khalifah.

Kapolsek Bandar Khalifah AKP Surahman SH kepada mimbarsumut.com, Sabtu (10/02/2024) membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian pemberatan tersebut.

Dijelaskan, pencurian tersebut terjadi saat korban datang ke rumah orang tuanya di Dusun Tapian Nauli Desa Juhar Kec Bandar Khalifah. Kab Sergai pada Selasa 02 Januari 2024.

Saat korban tidur, di rumah orang tuanya, sekira pukul 06.00 WIB korban terbangun dan melihat dompetnya berisi uang Rp 10 juta dan 2 unit HP tidak ada lagi.

Setelah dicek, korban melihat bahwa jendela dapur rumah orang tua pelapor tersebut telah dirusak pelaku dan pelapor menemukan dompetnya namun duit tidak ada.

Selanjutnya, korban melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Bandar Khalifah.

Unit Reskrim Polsek Bandar Khalifah Polres Tebingtinggi bersama penyidik pembantu Aipda J.Girsang, Bripka UM. Pasaribu dan Brigadir R.Tambunan melakukan penyidikan.

Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Dusun Tapian Nauli B Desa Juhar Kec Bandar Khalifah Kab Serdang Bedagai. Petugas dan mengamankan pelaku serta dibawa ke Polsek Bandar Khalifah Polres guna dilakukan penyidikan lanjut.

Kedua tersangka tetancam dijerat pasal 362 KUHPidana, jelas Kapolsek Bandar Khalifah AKP Surahman.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed