SERGAI (MS) – Pengedar sabu, KI alias Kumpul (48) warga Jalan Belibis Dusun VII, Desa Citaman Jernih, Kec. Perbaungan, Kab. Sergai diciduk tim unit Reskrim Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan, Senin (24/2).
Polisi berhasi menyita barang bukti 11 kilp plastik transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal diduga sabu, 1 unit HP Nokia, 1 lembar uang Rp.100.000.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat di konfirmasi awak media, Rabu (26/2) siang , via WhatsApp, mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar sabu yang dilakukan tersangka KI alias Kumpul.
Dimana Kumpul yang sehari -harinya bekerja sebagai supir tinggal di Dusun VII Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Atas informasi tersebut tim opsnal bergerak ke TKP untuk melakukan penangkapan.
Tersangka ditangkap di Jalan Belibis Citaman Jernih Perbaungan saat tim opsnal Reskrim Polsek Perbaungan melakukan under cover buy dibawah kepemimpinan AKP Jhoson M.
Tersangka dijerat pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,ujar Kapolres.
Laporan : Sutrisno