SERGAI (mimbarsumut.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, empat orang pria berhasil diamankan. Mereka diduga sebagai pelaku dan penadah sepeda motor hasil curian.
Keempat pria yang diamankan adalah AS (42), MDL (42), dan ZN (36) yang merupakan warga Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, serta M (30) warga Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.
Kapolsek Perbaungan, AKP S Gurusinga, melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Selasa (30/7/2024) di Polres Sergai, mengungkapkan bahwa AS dan M merupakan terduga pelaku pencurian sepeda motor milik Anugrah Aini (21), warga Dusun Duku Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan. Sepeda motor tersebut sebelumnya dititipkan di showroom sepeda motor PT Rotela Persada Mandiri Perbaungan pada Kamis, 11 Juli 2024.
“Pada Kamis (11/7/2024) saat Anugrah datang untuk mengambil sepeda motor yang sebelumnya dititipkan di showroom tersebut untuk diservis, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada. Merasa keberatan, korban selanjutnya membuat pengaduan ke Polsek Perbaungan sesuai laporan polisi nomor: LP:B/130/VII/2024/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 15 Juli 2024,” ungkap Edward.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Minggu (28/7/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin oleh Kanit, Ipda L Torosky RBP Manik, berhasil mengamankan AS di lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa AS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya, M. Tersangka AS juga menerangkan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual seharga Rp.4 juta kepada MDL dan ZN. MDL membayar Rp.1,5 juta, sementara sisa pembayaran sebesar Rp.2,5 juta dibayarkan oleh ZN.
Menindaklanjuti keterangan dari AS, tim melakukan pengembangan lebih lanjut. Masih di hari yang sama, Kamis (28/7/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan MDL dan ZN di salah satu penginapan di Batang Terap, Perbaungan. Selain MDL dan ZN, tim juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik pelapor.
“Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Perbaungan guna menjalani proses lanjut,” tegas Edward.
Dengan penangkapan ini, masyarakat Kecamatan Perbaungan bisa merasa lebih tenang. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat. Proses hukum terhadap keempat tersangka akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kejadian ini menunjukkan keberhasilan kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan. Dengan adanya laporan dari masyarakat, pihak kepolisian dapat dengan cepat melakukan tindakan yang diperlukan untuk menangkap para pelaku dan mengembalikan rasa aman di masyarakat. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada seluruh warga untuk selalu waspada dan segera melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan mereka.
Laporan : Sutrisno