SERGAI (mimbarsumut.com) – Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Puskesmas Dolok Masihul kini dinilai sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Melalui kerjasama dengan pihak ketiga, limbah medis seperti limbah klinis, limbah padat, dan limbah infeksius dikelola secara profesional untuk mencegah dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Kepala Puskesmas Dolok Masihul, dr. Risna Wati Bangun, M.Kes., mengungkapkan bahwa pengelolaan limbah dilakukan mulai dari pengumpulan, penyimpanan sementara di lokasi terpisah, hingga pengangkutan setiap tiga bulan sekali. “Kami memastikan setiap tahapan sesuai SOP. Tujuannya jelas, menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan dari risiko limbah medis,” ujar Risna, Selasa (7/1/2024).
Langkah ini, kata Risna, adalah komitmen nyata Puskesmas Dolok Masihul untuk menciptakan pengelolaan limbah yang aman, terukur, dan berkelanjutan.
Namun, isu limbah medis menjadi perhatian setelah ditemukan kantong plastik berisi limbah di saluran air Desa Karang Tengah, Kecamatan Serbajadi, Sergai.
Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sergai, Yohnly Boelian Dachban, dengan tegas membantah dugaan keterlibatan puskesmas di Sergai.
“Dari pemeriksaan, tidak ada limbah yang ditemukan sesuai dengan karakteristik limbah puskesmas kami,” kata Yohnly, Rabu (8/1/2024).
Limbah yang ditemukan warga Desa Karang Tengah telah diamankan petugas dengan berita acara, guna mencegah pencemaran lebih lanjut.
Yohnly menegaskan bahwa pengelolaan limbah di puskesmas wilayah Sergai sudah berjalan baik sesuai prosedur.
“Limbah diangkut setiap tiga bulan. Kami menolak keras tuduhan bahwa limbah itu berasal dari puskesmas di Sergai,” tegasnya.
Kasus ini tengah ditelusuri lebih lanjut oleh pihak terkait guna memastikan asal limbah dan langkah pengelolaan lanjutan.
Laporan : sutrisno