SERGAI (MS) – THMS alias S (42) warga Dusun I Desa Pekan Kamis, Kec. Dolok Masihul, Sergai, diciduk tim opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul dari rumahnya, Sabtu (29/2).
Tim opsnal unit reskrim Polsek Dolok Masihul menyita barang bukti 4 lembar plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, 1 pipet sekop, 1 bal kertas tiktak dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000, 5 lembar uang kertas pecahan Rp 10.000.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Minggu (1/3) mengatakan penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarakat tentang jual beli peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya.
Hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus rokok sempurna berisikan 4 plastik narkotika jenis sabu dan barang bukti lainya di kantong celana belakang milik pelaku,
Pelaku yang juga mantan residivis kasus yang sama mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pelaku IN warga Batubara. Dimana pelaku membeli narkotika sebanyak 1/4 gram dengan harga Rp 300.000 dan dikemas kembali menjadi paketan serta dijual 1 paket Rp 100.000.
Selain menjual sabu dirinya juga mengkonsumsi sabu dan daun ganja kering. S sudah cukup lama menjalankan bisnis barang haram tersebut sejak tahun 2008 dan sempat berhenti.
Pada tahun 2018 dirinya kembali menjual barang haram tersebut di wilayahnya dan berjalan dua bulan kembali berhenti, pada tanggal (26/02/2020) pelaku kembali menjual sabu dan hingga dilakukan penangkapan.
Pelaku dijerat pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, jelas Kapolres AKBP Robin Simatupang
Laporan : Sutrisno